Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 234/O/2024 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik. Kepmen ini ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2024 dan menjadi pedoman penting dalam pengelolaan formasi jabatan fungsional di bidang pendidikan.
Latar Belakang dan Tujuan
Kepmen ini diterbitkan sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memenuhi formasi jabatan fungsional di sektor pendidikan. Dengan adanya pedoman yang jelas dan terstruktur, diharapkan kinerja dan fungsi masing-masing jabatan fungsional dapat dioptimalkan.
Isi Kepmen No. 234 Tahun 2024
Kepmen ini memuat pedoman formasi untuk empat jabatan fungsional, yaitu:
Implementasi Kepmen
Dengan adanya Kepmen ini, diharapkan proses pengelolaan formasi jabatan fungsional di bidang pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Beberapa dampak positif yang diharapkan antara lain:
Dapatkan juga: Contoh Bukti Dukung Laporan Observasi Teman Sejawat: Kunci Penting Pengembangan Profesional Guru
Kepmen No. 234 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya pedoman formasi yang jelas dan terstruktur, diharapkan pengelolaan jabatan fungsional di bidang pendidikan dapat berjalan lebih optimal, sehingga berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Download Kepmen No. 234 Tahun 2024: Pedoman Baru Formasi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas, dan Penilik
1 MB
Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com