Surat Edaran Hari Libur dan Cuti Bersama 2024

Surat Edaran (SE) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 telah resmi dirilis oleh pemerintah. SE ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta dalam mengatur kegiatan dan operasional selama tahun 2024.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Berikut adalah daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 berdasarkan SE terbaru:

Hari Libur Nasional:

  • 1 Januari: Tahun Baru Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 14 Februari: Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 (tambahan baru)
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9-10 Mei: Kenaikan Isa Almasih (libur nasional pada 9 Mei, cuti bersama pada 10 Mei)
  • 22 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 10-11 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 25 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Contoh Bukti Dukung Laporan Tugas Tambahan Wali Kelas

Cuti Bersama:

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 18 Juni: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Pentingnya Memahami SE Hari Libur dan Cuti Bersama

SE Hari Libur dan Cuti Bersama memiliki peran krusial dalam berbagai aspek kehidupan:

  • Perencanaan Kegiatan: Membantu individu, keluarga, dan organisasi dalam merencanakan kegiatan, liburan, dan perjalanan jauh-jauh hari.
  • Operasional Instansi: Memberikan panduan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur jadwal kerja, pelayanan publik, dan operasional lainnya.
  • Peningkatan Produktivitas: Dengan pengaturan libur dan cuti yang jelas, diharapkan produktivitas kerja dapat meningkat setelah masa istirahat.
  • Keharmonisan Sosial: Memfasilitasi perayaan hari besar keagamaan bagi seluruh masyarakat Indonesia, memperkuat toleransi, dan keharmonisan sosial.

Baca juga: Contoh Bukti Dukung Laporan Observasi Teman Sejawat

Catatan Penting

  • Tanggal Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha masih bersifat tentatif dan dapat berubah berdasarkan hasil sidang isbat yang akan dilaksanakan menjelang hari raya tersebut.
  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan hari libur daerah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
  • Bagi perusahaan atau instansi yang menerapkan sistem kerja shift atau beroperasi 24 jam, pengaturan libur dan cuti bersama dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kesepakatan antara manajemen dan karyawan.

Download Surat Edaran Hari Libur dan Cuti Bersama 2024

642 KB

Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama melalui sumber resmi pemerintah. Dengan perencanaan yang matang, mari manfaatkan waktu libur dan cuti bersama untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, dan meningkatkan kualitas hidup.

Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com

Mungkin Anda juga menyukai