Perdirjen GTK Nomor 441 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG

modulmerdeka.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi menetapkan Perdirjen GTK Nomor 441 Tahun 2024 sebagai pedoman terbaru penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Aturan ini menjadi rujukan utama bagi seluruh pihak terkait, mulai dari LPTK, dinas pendidikan, hingga peserta PPG.

Dokumen ini hadir untuk memperkuat penyelenggaraan PPG, sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan guru bersertifikat pendidik. Hingga 2023 masih terdapat lebih dari 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi, sehingga pemerintah menyiapkan tata kelola PPG yang lebih terstruktur dan berorientasi mutu.

Apa Itu PPG?

PPG adalah program pendidikan setelah jenjang Sarjana atau Sarjana Terapan yang bertujuan membekali calon guru maupun guru tertentu agar memenuhi standar kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian serta memperoleh Sertifikat Pendidik.

Baca juga: Penjelasan Lengkap PPG: Panduan Utuh Program Pendidikan Profesi Guru

Siapa yang Bisa Mengikuti PPG?

Program PPG tahun 2024 ditujukan untuk dua kelompok besar:

1. Calon Guru

Lulusan S1/D4 yang belum mengajar dan belum pernah terdaftar sebagai guru pada Dapodik. Mereka harus memenuhi syarat administratif seperti IPK minimum 3,00, sehat jasmani rohani, serta bebas NAPZA.

2. Guru Tertentu

Meliputi:

  • Guru Penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik,
  • Lulusan PLPG yang belum tersertifikasi,
  • Guru aktif di Dapodik tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Masing-masing kelompok memiliki alur dan kewajiban berbeda dalam proses PPG.

Alur Penyelenggaraan PPG untuk Calon Guru

Calon guru mengikuti seluruh proses PPG secara penuh dengan skema berikut:

1. Seleksi Nasional

Meliputi:

  • Seleksi administrasi melalui SIMPKB
  • Tes substantif
  • Wawancara
  • Penetapan dan lapor diri ke LPTK

2. Pembelajaran (2 Semester)

Total beban belajar: 38 SKS, terdiri dari:

  • 32 SKS mata kuliah inti
  • 4 SKS mata kuliah selektif
  • 2 SKS mata kuliah elektif

Kegiatan belajar mencakup:

  • Matrikulasi (untuk lulusan nonkependidikan)
  • Orientasi
  • Perkuliahan luring 2 semester
  • PPL I dan PPL II
  • Projek kepemimpinan
  • Seminar PPG

3. UKPPPG

Peserta yang menyelesaikan semua mata kuliah dengan nilai minimal B berhak mengikuti Uji Kompetensi PPG sebagai syarat kelulusan.

Skema PPG untuk Guru Tertentu

PPG bagi guru tertentu dirancang lebih fleksibel:

1. Guru Penggerak & Lulusan PLPG

  • Tidak wajib mengikuti pembelajaran
  • Langsung dapat mendaftar UKPPPG
  • Diakui setara dengan 36 SKS

2. Guru Aktif di Dapodik (2023/2024)

  • Mengikuti Pembelajaran Mandiri melalui platform digital
  • Wajib menyelesaikan 9 SKS pembelajaran dan tugas terstruktur
  • Mengikuti post-test dan mengerjakan “Jurnal Pembelajaranku”
  • Berhak mendaftar UKPPPG setelah lulus modul

Capaian Pembelajaran PPG

PPG dirancang untuk menghasilkan guru dengan profil:

  • Menjunjung nilai-nilai Pancasila
  • Menguasai pedagogi dan ilmu bidang studi
  • Mampu menerapkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  • Reflektif, adaptif, dan berkomitmen menjadi pembelajar sepanjang hayat
  • Mampu merancang pembelajaran, melakukan asesmen, hingga mengelola lingkungan belajar

Struktur Mata Kuliah Dalam PPG

1. Mata Kuliah Inti (Contoh):

  • Filosofi Pendidikan Indonesia
  • Prinsip Pengajaran & Asesmen I dan II
  • Pemahaman tentang Peserta Didik
  • Pembelajaran Sosial Emosional
  • PPL I dan PPL II
  • Seminar PPG
  • Projek Kepemimpinan

2. Mata Kuliah Selektif

Peserta memilih berdasarkan kebutuhan dan konteks, seperti:

  • Literasi lintas mata pelajaran
  • Teknologi baru dalam pengajaran
  • Pendidikan inklusif
  • Pembelajaran berdiferensiasi

3. Mata Kuliah Elektif

Disediakan oleh LPTK sesuai kekhasan masing-masing kampus.

Penilaian dalam PPG

Penilaian dilakukan secara menyeluruh melalui:

  • Penilaian formatif (pemantauan proses)
  • Penilaian sumatif (hasil akhir)
    Dengan prinsip: edukatif, objektif, adil, transparan, akuntabel, valid, reliabel, dan otentik.

Pelaksanaan UKPPPG

UKPPPG adalah ujian akhir berbentuk:

  • Tes pengetahuan profesional
  • Penilaian praktik pembelajaran

Dilaksanakan secara nasional oleh Kementerian.

Peserta dinyatakan lulus PPG apabila:

  1. Lulus seluruh mata kuliah
  2. Lulus UKPPPG
  3. Menyelesaikan semua administrasi akademik

Penjaminan Mutu dan Tanggung Jawab LPTK

LPTK wajib:

  • Menyediakan instruktur, dosen, dan guru pamong sesuai standar
  • Mengelola LMS dan dokumen akademik
  • Melaporkan data mahasiswa di PDDikti
  • Melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu berkelanjutan

Perdirjen GTK 441/2024 menjadi fondasi penting bagi peningkatan mutu guru di Indonesia. Melalui penyempurnaan desain PPG, pemerintah berharap proses sertifikasi menjadi lebih objektif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan modern.

Pedoman ini memastikan bahwa guru yang lulus PPG benar-benar siap menjalankan tugas profesionalnya dan memberikan pembelajaran terbaik bagi peserta didik.

Jika anda merasa mendapatkan manfaat, bagi yang mungkin ingin berdonasi untuk kemajuan website ini, silahkan kirimkan ke:

Terima kasih atas partisipasinya, semoga menjadi keberkahan bagi kami dan Anda semua.

Nama asli saya Supriyadi dan populer Supriyadi Pro. Saya seorang Expert wordpress developer freelancer, content writer, editor. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging. Saya kelahiran suku Jawa, di Wonogiri, Jawa Tengah yang ahli bahasa Jawa dan seni gamelan. Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan atau kunjungi website profil saya di https://supriyadipro.com

Jelajahi Artikel Lainnya